Apa sih KHA itu?


Mungkin temen-temen masih ada yang bertanya-tanya tentang Konvensi Hak Anak (KHA) itu apa, Makanan apa, terbuat dari apa. Biar temen-temen paham tentang KHA temen-temen bisa lihat uraian dibawah ini :)
Kalau udah tau kasih tau temen yang lain yah, biar paham dan mengerti tentang hak-haknya. Jadi bisa tau kapan dan dimana kita diperlakukan salah. gag mau kan jadi korbnan kekerasan terus? Hidup Anak Indonesia!!!!
Sharingkan ketemen-temen yang lain yah, lewat FB ata Twitter. Atau di Kelompok anak masing-masing. bagi yang butuh penjelasan lebih lanjut atau mau diadain sosialisasi bisa hubungi kami, KOmunitas Peduli Anak Kebumen :)
Semangat Kebumenkuh :DDD
Cekidot. ayoh kita liat penjabarannya :)

KONVENSI HAK ANAK

Apakah Konvensi Hak Anak (KHA) ?

* Perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. (konvensi = pakta, perjanjian)
* KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1989.

Apakah KHA mengikat ?

* KHA bersifat mengikat terhadap Negara-Negara yang telah menandatangani atau meratifikasinya.
* Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
* Indonesia terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990.

Bagaimana Struktur KHA ?

KHA dibagi menjadi 4 (empat) bagian :

* Mukadimah: memberikan konteks/ latar belakang Konvensi.
* Bagian I: berisi pengakuan atas hak-hak anak dan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak.
* Bagian II: mengatur bagaimana hak anak dilaksanakan dan dipantau.
* Bagian III: mengatur kapan KHA mulai berlaku bagi Negara (atau Negara-Negara)

Isi KHA (Bagian I)

KHA dibagi menjadi 8 cluster/ kelompok:

1. Langkah-langkah implementasi umum
2. Prinsip-prinsip umum
3. Definisi anak
4. Hak & kebebasan sipil
5. Lingkungan keluarga & pengasuhan pengganti
6. Kesehatan & kesejahteraan dasar
7. Pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya
8. Langkah-langkah perlindungan khusus.

Langkah2 perlindungan khusus :

* A. Pengungsi anak & anak dlm situasi konflik bersenjata.
* B. Anak yang berkonflik dgn hukum.
* C. Anak dlm situasi eksploitasi & kekerasan:

* - Eksploitasi ekonomi,
* - Penyalah-gunaan narkoba,
* - Eksploitasi & kekerasan seksual,
* - Penculikan, penjualan & perdagangan anak,
* - Eksploitasi dlm bentuk lainnya.

* D. Anak dari kelompok minoritas dan masyarakat adat terasing.



Definisi “anak”

* Anak: “setiap manusia” yang belum berumur 18 tahun.
* “Setiap manusia” berarti tidak boleh ada pembeda-bedaan atas dasar apapun, termasuk atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau keyakinan lainnya, kebangsaan, asal-usul etnik atau sosial, kekayaan, cacat atau tidak, status kelahiran ataupun status lainnya, baik pada diri si anak maupun pada orangtuanya.

Prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak

* 1. Non-diskriminasi (= prinsip universalitas HAM)
* 2. Hak hidup, kelangsungan hidup & perkembangan (= prinsip indivisibilitas HAM)
* 3. Kepentingan terbaik bagi anak
* 4. Partisipasi anak

Hak-hak Anak :

* 1. Hak & kebebasan sipil.
* 2. Hak atas lingkungan keluarga.
* 3. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar.
* 4. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya.
* 5. Hak atas perlindungan khusus.

A. Hak & kebebasan sipil

* Setiap anak memiliki hak & kebebasan sipil sebagaimana orang dewasa, misalnya:
* - Hak untuk memiliki identitas dan kewarganegaraan;
* - Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama;
* - Hak atas kebebasan berekspresi/ menyampaikan pendapat;
* - Dll.
* Namun anak tidak mempunyai hak politik:
* - Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu;
* - Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

B. Hak atas lingkungan keluarga

* Merupakan hak asasi khusus untuk anak. Orang dewasa tidak mempunyai hak ini.
* Berarti bahwa anak mempunyai hak untuk diasuh oleh orangtuanya.
* Jika orangtua tidak ada atau tidak mampu mengasuh, anak berhak mendapatkan keluarga/pengasuh pengganti.
* Hak atas lingkungan keluarga meliputi juga hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk tindak kekerasan (fisik, mental, seksual, dan penelantaran/pengabaian) oleh orangtua atau wali anak.
* Jika anak mengalami tindak kekerasan dan pengabaian, maka Negara wajib memberikan perlindungan kepada anak, kalau perlu dengan mencabut kuasa asuh orangtua/wali, dan pada tingkat yang serius, menghukum orangtua/ wali.

C. Hak atas kesehatan & kesejahteraan dasar

* Anak mempunyai hak atas standar kesehatan tertinggi yang bisa diberikan, meliputi misalnya:
* - Pencegahan penyakit, kurang gizi dan pengurangan angka kematian bayi;
* - Layanan kesehatan;
* - Termasuk asuransi kesehatan.
* Anak cacat berhak atas layanan kesehatan khusus agar mereka bisa mempersamakan diri dengan anak-anak yang tidak cacat.

D. Hak atas pendidikan, waktu luang & kegiatan budaya

* Hak atas pendidikan, terutama pendidikan dasar.
* Hak untuk beristirahat, mempunyai waktu luang untuk bermain dan berekreasi.
* Hak untuk terlibat aktif dalam kegiatan budaya didalam masyarakatnya.

E. Hak atas perlindungan khusus

* Untuk kelompok anak tertentu:
* - Pengungsi anak;
* - Anak yang berkonflik dgn hukum;
* - Anak dari kelompok minoritas atau masyarakat adat terasing.
* Untuk semua anak:
* - Dalam situasi perang/sengketa bersenjata.;
* - Dari eksploitasi ekonomi.
* - Dari penyalah-gunaan narkoba.
* - Dari eksploitasi & kekerasan seksual.
* - Dari penjualan, penculikan dan perdagangan anak.
* - Dari eksploitasi dalam bentuk lainnya.

Siapa yang memenuhi hak anak ?

* Orangtua/wali bertanggungjawab untuk memenuhi hak anak.
* Negara (Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, DPR termasuk DPRD, dan Mahkamah Agung/pengadilan) berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati hak anak).

Bagaimana kewajiban Negara Melaksanakan ?

* 1. Pemerintah membuat program, misalnya:
* - Penerbitan akta kelahiran gratis bagi anak;
* - Pendidikan tentang cara pengasuhan tanpa kekerasan kepada orangtua dan guru;
* - Layanan kesehatan untuk anak;
* - Meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan biaya pendidikan dasar.
* 2. DPR/ DPRD membuat UU/ Perda untuk melindungi anak dari tindak kekerasan dan eksploitasi, mengancam pelaku dengan ancaman hukuman à efek jera.
* 3. Jajaran penegak hukum (polisi, jaksa) dan penegak keadilan (hakim) memproses setiap pelanggaran hak anak dengan tegas, tanpa pandang bulu, dan memberi sanksi yg setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.

Norma-norma hak anak dalam perundangan nasional

Yang terpenting diantaranya:

* UUD 1945 hasil amandemen
* UU No. 3/1997 ttg Pengadilan Anak
* UU No. 39/1999 ttg Hak Asasi Manusia
* UU No. 23/2002 ttg Perlindungan Anak

Gimana temen-temen? Ada Pertanyaan? Kami menunggu anda :)(IPN)

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Kompak

Logo Kompak
LOGO KOMPAK
Subscribe to Feed

BUKU TAMU

Entri Populer

Bergabung Dengan KOMPAK

TOTAL PENGUNJUNG

Web hosting for webmasters