UUPA? Apa Itu?



Apakah kamu tahu, ada undang-undang (UU) perlindungan anak? Sebaiknya kamu mengetahui serta memiliki undang-undang tersebut, baik untuk di rumah maupun di sekolahmu. Kamu bisa mencarinya dan mencetak undang-undang tersebut dari internet.

Undang-undang yang melindungi hak dan kewajiban seorang anak ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU itu berisi tentang hak dan kewajiban yang kamu miliki. Salah satu hak yang kamu miliki, misalnya, hak atas suatu nama untuk identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5). Atau, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (Pasal 10).

Namun, saat ini hak-hak anak itu diabaikan. Malahan, kini banyak kekerasan yang terjadi terhadap anak. Keadaan ini sangat memprihatinkan. Nah, untuk menguranginya, pemerintah akan memulai gerakan nasional penghentian kekerasan terhadap anak. Tepatnya, “Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak”. Gerakan ini telah diresmikan pada, 23 Juli 2008, sekaligus sebagai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2008.

0 komentar:

Posting Komentar

Logo Kompak

Logo Kompak
LOGO KOMPAK
Subscribe to Feed

BUKU TAMU

Entri Populer

Bergabung Dengan KOMPAK

TOTAL PENGUNJUNG

Web hosting for webmasters