
Apakah kamu tahu, ada undang-undang (UU) perlindungan anak? Sebaiknya kamu mengetahui serta memiliki undang-undang tersebut, baik untuk di rumah maupun di sekolahmu. Kamu bisa mencarinya dan mencetak undang-undang tersebut dari internet.
Undang-undang yang melindungi hak dan kewajiban seorang anak ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU itu berisi tentang hak dan kewajiban yang kamu miliki. Salah satu hak yang kamu miliki, misalnya, hak atas suatu nama untuk identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5). Atau, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (Pasal 10).
Namun, saat ini hak-hak anak itu diabaikan. Malahan, kini banyak kekerasan yang terjadi terhadap anak. Keadaan ini sangat memprihatinkan. Nah, untuk menguranginya, pemerintah akan memulai gerakan nasional penghentian kekerasan terhadap anak. Tepatnya, “Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak”. Gerakan ini telah diresmikan pada, 23 Juli 2008, sekaligus sebagai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2008.
UUPA? Apa Itu?
BUKU TAMU
Entri Populer
-
SUSUNAN PENGURUS KOMPAK MASA BAKTI 2012/2013 Ketua Ilham Bayu P.J Wakil Ketua Akbar Nur Aziz Sekertaris 1 ...
-
Iklan rokok yang bertebaran di alun-alun kota Kebumen membuat Kebumen menjadi tidak ramah anak. Hal ini dikemukakan aktivis KOMPAK (Komunita...
-
Pada tanggal 9-10 Januari, Kompak melaksanakan rapat persiapan temu anak di Benteng vander Wijck.. sebagai informasi buat temen- temen gmb...
Bergabung Dengan KOMPAK
KOMPAK -Komunitas Peduli Anak Kebumen on Facebook
TOTAL PENGUNJUNG
Blog Archive




0 komentar:
Posting Komentar