
Apakah kamu tahu, ada undang-undang (UU) perlindungan anak? Sebaiknya kamu mengetahui serta memiliki undang-undang tersebut, baik untuk di rumah maupun di sekolahmu. Kamu bisa mencarinya dan mencetak undang-undang tersebut dari internet.
Undang-undang yang melindungi hak dan kewajiban seorang anak ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU itu berisi tentang hak dan kewajiban yang kamu miliki. Salah satu hak yang kamu miliki, misalnya, hak atas suatu nama untuk identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal 5). Atau, hak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya (Pasal 10).
Namun, saat ini hak-hak anak itu diabaikan. Malahan, kini banyak kekerasan yang terjadi terhadap anak. Keadaan ini sangat memprihatinkan. Nah, untuk menguranginya, pemerintah akan memulai gerakan nasional penghentian kekerasan terhadap anak. Tepatnya, “Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak”. Gerakan ini telah diresmikan pada, 23 Juli 2008, sekaligus sebagai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2008.
UUPA? Apa Itu?
BUKU TAMU
Entri Populer
-
TEMU ANAK KEBUMEN 4 Yo ayo ayo Anak Kebumen , Hari ini kita harus menang, Yo ayo ayo Anak Kebumen , Hidup nyaman,tanpa kekerasan... ...
-
KOMPAK, Komunitas Peduli Anak Kabupaten Kebumen. Ini bukan organisasi yang sempurna.. Di sini juga banyak masalah. Rasa sebel, dan kadang eg...
-
Hai Hai sahabat KOMPAK (Komunitas Peduli Anak Kebumen) Lama nggak nge-post dan nggak jumpa kalian nih~ Oh Iya.. Alhamdulillah kita ...
-
Pada tanggal 9-10 Januari, Kompak melaksanakan rapat persiapan temu anak di Benteng vander Wijck.. sebagai informasi buat temen- temen gmb...
-
D Minggu, 12 januari 2014 ari rapat dua minggu yang lalu, kami m...
-
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak 5 September 1990. Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi...
-
Rabu, 17 April 2013 Agak molor dari jadwal yang ditentukan, karena kendala. Acara dimulai pukul 10.30. Yang hadir adalah 15 pen...
-
Minggu, 31 Maret 2013 Akhir bulan Maret yang beragenda. Hari ini, 10 perwakilan KOMPAK digundang dalam acara “FGD Kelompok Ana...
-
Sebagai sebuah organisasi yang berbasis kabupaten, KOMPAK pula ingin diakui keberadaannya oleh masyarakat, pemerintah maupun negara. Dalam h...
Bergabung Dengan KOMPAK
KOMPAK -Komunitas Peduli Anak Kebumen on Facebook
TOTAL PENGUNJUNG
Blog Archive



0 komentar:
Posting Komentar